PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP
PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
Oleh :
Dra. Patria Puspawati, M.Pd
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
(P2PNFI) REGIONAL II SEMARANG
2012
PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP
PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
A. Rasional
Pelaksanaan pendidikan kesetaraan mengacu pada kurikulum yang berlaku. Yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang dugunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaiaan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) program pendidikan kesetaraan yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasioanal. Standar nasioanal pendidikan terdiri atas :
1. Standar isi
2. Proses
3. Kompetensi lulusan
4. Tenaga kependidikan
5. Sarana dan prasarana
6. Pengelolaan
7. Pembiayaan
8. Penilaian pendidikan
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kopetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangakan kurikulum.
Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidkan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasioanal Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005.