Jumat, 10 Februari 2012

PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN


PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP
PROGRAM  PENDIDIKAN KESETARAAN













Oleh :
Dra. Patria Puspawati, M.Pd




KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
(P2PNFI) REGIONAL II SEMARANG
2012


 PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP
PROGRAM  PENDIDIKAN KESETARAAN


A.   Rasional
Pelaksanaan pendidikan kesetaraan mengacu pada kurikulum yang berlaku. Yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang dugunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaiaan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) program  pendidikan kesetaraan  yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasioanal. Standar nasioanal pendidikan terdiri atas :
1.    Standar isi
2.    Proses
3.    Kompetensi lulusan
4.    Tenaga kependidikan
5.    Sarana dan prasarana
6.    Pengelolaan
7.    Pembiayaan
8.    Penilaian pendidikan
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kopetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangakan kurikulum.
         Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidkan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasioanal Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005.
           
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL. Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU No.  20 Tahun 2003 dan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, Model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.

            Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1.    Belajar untuk beriman dan bertadwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Belajar untuk memahami dan menghayati
3.    Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
   d.  Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain
   e. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
     
B.   Landasan
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) program pendidikan kesetaraan berlandaskan pada :
1.    Undang – Undang republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Standar Isi
Standar isi (SI) mencakup lingkup materi  dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidkan tertentu. Termasuk dalam SI adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.    Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
5.    Peraturan Menteri pendidikan Nasional No.14 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007 tentang standar isi untuk program Paket A, Paket B dan Paket C.


C.   Lingkup   Pembahasan  KTSP  program  Pendidikan Kesetaraan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan  pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP pendidikan kesetaraan paket A, B dan C adalah kurikulum operasioanl yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidkan. Kurikulum operasional untuk program pendidikan kesetaraan terdiri dari :
1.    Tujuan pendidikan
2.    Struktur dan muatan kurikulum
3.    Kalender pendidikan
4.    Silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada satu dan/ kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

D.   Pelaksanaan Pengembangan KTSP Program Pendidikan Kesetaraan
1.    Analisis Konteks
a.    Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam pengembangan KTSP.
b.    Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, biaya dan program-program.
c.    Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar:  forum tutor pendidikan kesetaraan, LSM, PKBM, Asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial-budaya.
2.    Mekanisme Pengembangan
b.    Tim Pengembangan
Tim pengembang KTSP pada program Paket A, B dan C terdiri atas Kasubdin PLS/ Kepala UPTD/ SKB, penyelenggara, tutor, narasumber dan Kasubdin PLS/ Kepala UPTD/ SKB sebagai ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan tim pengembang melibatkan penilik, dan forum tutor diksetara, narasumber, serta pihak lain yang terkait, dan supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota dan tingkat propinsi.
c.    Kegiatan
Pengembangan KTSP merupakan bagian  dari unit program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/ lokakarya yang diselenggarakan secara berkala dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan KTSP secara garis besar meliputi : penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta  Finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan di atur dan diselenggarakan oleh tim pengembang.
d.    Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada program Paket A, B dan C dinyatakan berlaku setelah ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.

E.   Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Program Pendidkan Kesetaraan
KTSP program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh  Dinas pendidikan kabupaten/kota dengan mengacu pada SI dab SKL BSNP, serta berpedoman pada panduan pengembangan KTSP yang relevan dengan mempertimbangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. 
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,  berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman krarakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat-istiadat, status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan fokasional merupakn keniscayaan.
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.    Belajar sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan,  dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang  hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,  nonformal dan informal  dengan memperhatiakan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pemgembangan manusia seutuhnya. 
7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepetingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI).

F.    Acuan operasional pengembangan (KTSP) program pendidikan Kesetaraan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.  Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. 
2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognotif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum dfisusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5.    Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang  yang lebih tinggi.
6.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan  dimana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus Menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
7.    Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.

8.    Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia  digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangasaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah  NKRI.
10.  kondisi sosial budaya masyarakat setempat

H . KOMPONEN KTSP PROGRAM KESETARAAN
1.    Tujuan pendidikan kesetaraan adalah :
a.    Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui jalur pendidikan nonformal program Paket A dan Paket B.
b.    Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal Paket C.
c.     Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan kesetaraan program Paket A,B dan c, menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan pendidikan kesetaraan. Tujuan pengembangan program pendidikan kesetaraan Paket A,B dan C disetiap penyelenggaraan dimulai dengan pengembangan visi dan misi yang jelas dan terukur  

2.    Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Program Kesetaraan
a.    Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut.
b.    Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.    Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilann untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
   
3.    Struktur dan muatan KTSP Program Pendidikan Kesetaraan
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.    Kelompok mata pelajaran estetika.
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 7 bahwa muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keleluasaannya dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan, disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk kedalam isi kurikulum.
a.    Mata Pelajaran
                        Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.

b.    Muatan Lokal
                 Merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya dikembangkan oleh satuan pendidikan, yang mana tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan semata tetapi dapat berupa kebudayaan daerah. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal
             c. Kegiatan Pengembangan Diri
Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi kelompok belajar, kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran, penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti mata pelajaran. Klasifikasi hasil penilaian pengembangan diri adalah : Amat baik (A), Baik (B), Cukup (c), Kurang (D).




d.    Pengaturan Beban Belajar
1)    Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan program Paket A, Program Paket B dan C yaitu kategori standar dan mandiri.
2)    Jam pembelajaran untuk setiap mata pealajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum, pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat didalam struktur kurikulum yang tercantum didalam standar isi.
3)    Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket A 0% - 40%, Paket B 0% - 50% dan Paket C 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
4)    Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
5)     Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk program paket B dan paket c yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a)    Satu SKS pada paket B terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
b)    Satu SKS pada paket C terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

e.    Ketuntasan Belajar
                   Indikatornya 0  - 100%, kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaran pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Penentuan kriteria ketuntasan minimal ditentukan oleh musyawarah tutor mata pelajaran pada tingkat kabupaten

f.     Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila maksimal terdapat 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak tuntas dan yang tidak tuntas tersebut bukan mata pelajaran jurusan, untuk kelulusan berdasarkan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1)    Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran.
2)    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
3)    Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)    Lulus ujian negara

g.    Penjurusan
Untuk program paket C penjurusan dilakukan dikelas X semester pertama, berbeda dengan pendidikan formal dimana penjurusan dilakukan dikelas XI.

h.    Pendidikan Kecakapan Hidup
1)    Kurikulum untuk pendidikan kesetaraan Paket A,B dan C dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional.
2)    Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan berupa paket yang direncanakan secara khusus.
3)    Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal.

i.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi warga belajar.
2)    Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4)    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

4.    Kalender Pendidikan
           Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi. Kalender pendidikan adalah berupa waktu yang disiapkan untuk melakukan kegiatan pendidikan disuatu unit penyelenggara program pendidikan kesetaraan


1 komentar: