Jumat, 10 Februari 2012

PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN


PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP
PROGRAM  PENDIDIKAN KESETARAAN













Oleh :
Dra. Patria Puspawati, M.Pd




KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
(P2PNFI) REGIONAL II SEMARANG
2012


 PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KTSP
PROGRAM  PENDIDIKAN KESETARAAN


A.   Rasional
Pelaksanaan pendidikan kesetaraan mengacu pada kurikulum yang berlaku. Yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang dugunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaiaan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) program  pendidikan kesetaraan  yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasioanal. Standar nasioanal pendidikan terdiri atas :
1.    Standar isi
2.    Proses
3.    Kompetensi lulusan
4.    Tenaga kependidikan
5.    Sarana dan prasarana
6.    Pengelolaan
7.    Pembiayaan
8.    Penilaian pendidikan
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kopetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangakan kurikulum.
         Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidkan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasioanal Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005.
           
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL. Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU No.  20 Tahun 2003 dan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, Model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.